Senin, 27 September 2010

SIDANG KOMISI A PALING ALOT

Tasikmalaya (26/09).  Pada hari Sabtu (25/09) muktamirin diperdengarkan LPJ Ketua Umum demissioner PP. Pemuda Persis, “Lima tahun sudah, kami tasykil Pimpinan Pusat Pemuda Persis Masaj Jihad 2005-2010, khususnya saya sebagai Ketua Umum yang diberi mandat oleh Muktamirin lima tahun yang lalu, untuk menjalankan roda jam’iyyah Pemuda Persis, telah sampai kepada penghujung masa tugas dalam menunaikan amanah imamah ini”. LPJ setebal 67 halaman ini selesai dibacakan pada Ahad pagi pukul 00.05 WIB.
Pada pukul 07.30 WIB pandangan umum muktamirin menyepakati untuk mensahkan LPJ dan diakhiri mushafahah para peserta. Dalam penutup LPJ, Ketua Uumu yang alumni Pesantren Persis Benda ini mengucapkan wejangan singkat, “Inilah yang telah kami lakukan, dan kami akan menunggu apa yang akan anda lakukan”, ungkapnya.
Setelah LPJ disahkan, para peserta melanjutkan ke sidang komisi-komisi. Sidang dibagi menjadi 3 (tiga) komisi; komisi A membahas QA-QD, komisi B membahas program kerja dan rekomendasi, Komisi C membahas manhaj kaderisasi. Di antara ketiga komisi itu, pembahasan QA-QD lah yang membutuhkan waktu sangat panjang dari pukul 13.00 sampai dengan pukul 23.56. Hal ini menurut laporan para peserta karena diakibatkan ada banyak pasal-pasal yang diamandemen berkaitan kerangka-kerangka tertentu sebagai penegasan mendalam pada otonom kader Persatuan Islam.
Di antara pasal QA yang disidangkan untuk diamandemen adalah Pasal 3, yang sebelumnya hanya berbunyi Bentuk dan Sifat, menjadi Bentuk, Sifat, dan Gerakan. Dalam pasal ini, pemilihan Bentuk Gerakan Dakwah dan Pendidikan lebih difokuskan kepada pembinaan keimanan, keilmuan, dan kepemimpinan kader. Adapun pasal mengenai latar belakang lambang (Pasal 6 di QA-QD sebelumnya), yaitu di Pasal 4 draft amandemen untuk merubah warna latar lambang  menjadi hitam tidak disepakati dan kembali kepada warna latar lambang asalnya. Pasal tentang batasan usia Pemuda Persis yang diajukan oleh BP QA-QD berdasarkan referensi undang-undang kepemudaan, yaitu dari 16 hingga 30 tahun, tidak disepakati dan tetap mengcu pada batasan usia QA-QD sebelumnya. Demikian pula mengenai Pasal 21 mengenai pembidangan, yang dibagi menjadi lima bidang ditolak karena alasan terlalu rumit dalam tataran praktisnya.
Dan yang cukup mengherankan adalah pasal 29 dalam draft amandemen mengenai rangkap anggota dengan ormas dan orpol lainnya yang tidak dipersoalkan lebih jauh sebagaimana pada Muktamar X di Jakarta. (Quy)

Tidak ada komentar: